
Tim Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial YZ, warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai pelaku penembakan rumah polisi pada 2024 lalu. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan panjang.
YZ kini sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, berinisial LP, masih dalam pencarian. “Pelaku ini terjerat juga kasus penembakan gajah di Aceh Tengah tahun 2017 lalu. Sekarang dia menjalani persidangan di Aceh Tengah.
Setelah di sana, baru kita bawa ke Aceh Timur untuk sidang di Aceh Timur,” kata Adi saat dihubungi, Kamis (3/7/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta satu handphone.
Menurut Adi, motif pelaku bukan karena dendam pribadi terhadap anggota kepolisian yang menjadi korban, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan. “Pengakuannya dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Menembak rumah polisi itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja,” ujar Adi.
Sebelumnya, rumah milik anggota Polsek Peudawa, Aipda MS, ditembak oleh orang tak dikenal pada 24 Oktober 2024. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun aksi itu sempat mengganggu ketenangan warga setempat.
Sumber : Kompas.com