Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas Tol, Siap-siap Ganti Rugi

Pengguna jalan tol tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar tarif dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Tapi, wajib juga membayar ganti rugi jika merusak salah satu fasilitasnya, termasuk ketika kecelakaan. 

Setiap ruas jalan tol, ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikannya dan melakukan perawatan. Pengguna jalan tol harus bertanggung jawab kepada BUJT terkait seandainya merusak salah satu fasilitas.

"Iya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 86 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:

- Bagian-bagian jalan tol 
- Perlengkapan jalan tol 
- Bangunan pelengkap jalan tol 
- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol 

Belum lama ini, sempat juga viral di media sosial, warganet yang kebingungan ketika ditagih biaya ganti rugi setelah mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion. Crash cushion dirancang untuk menyerap energi benturan dan melindungi pengendara.

Cerita tersebut diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, belum lama ini. Pada unggahan tersebut, terlihat warganet mengalami kecelakaan dengan menabrak crash cushion, tapi malah dimintai ganti rugi oleh BUJT.

Terlihat pada foto yang diunggah, kecelakaan terjadi di ruas jalan tol Cimanggis-Cibitung. Biaya ganti ruginya juga cukup besar, yakni Rp 150 juta. "Kalau untuk biayanya, bisa berbeda-beda, karena tiap BUJT punya vendor masing-masing. 

Tapi, biasanya BUJT akan segera memperbaiki kerusakan, baru kemudian ditagihkan ke pihak penyebab kerusakan," kata Rachma. "Sebab, fasilitas yang ada di jalan tol itu harus segera diperbaiki jika ada kerusakan. Jadi, tidak bisa menunggu pihak yang menyebabkan kerusakan untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu," ujarnya.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama