16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi


Sebanyak 16 tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan izin pembentukan koperasi pada Sabtu (12/7/2025). Izin tersebut diberikan setelah mereka memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, secara simbolis menyerahkan surat persetujuan operasional kepada salah satu koperasi tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa. Iqbal menyatakan bahwa langkah ini merupakan awal legalisasi tambang rakyat di wilayah tersebut.

"Izin ini diberikan kepada koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan, sekaligus menjadi pilot project sebelum mengizinkan koperasi lain yang juga telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM. Harapan kita, sambil kita evaluasi, koperasi ini bisa berjalan baik dan koperasi lainnya bisa menyusul," kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil inisiatif bersama antara Pemerintah Daerah dan Kapolda NTB, bertujuan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang telah berlangsung lama di NTB. "Tambang ilegal sudah puluhan tahun terjadi. Justru yang menikmati adalah pendatang, masyarakat lokal hanya terdampak. Kini kita hadirkan solusi lewat legalisasi melalui koperasi," jelas Iqbal. Hingga saat ini, sebanyak 60 koperasi telah mengajukan izin, dan 16 di antaranya telah disetujui oleh pemerintah pusat.

Koperasi tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Sekotong. Iqbal juga menekankan bahwa IPR ini bersifat khusus dan berbeda dari izin tambang perusahaan. Pemerintah pusat berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui koperasi sebagai bentuk usaha bersama. 

"Yang paling penting, manfaatnya harus kembali ke masyarakat sekitar tambang," ujarnya. Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, menegaskan bahwa semua tambang ilegal telah ditutup. "Sekarang tidak ada alasan lagi. Aktivitas ilegal akan ditindak, dan ini (koperasi) adalah jalur legal satu-satunya yang kita dorong," tegasnya.

Kapolda menambahkan bahwa praktik tambang ilegal sudah tidak ada lagi di NTB, khususnya di Sumbawa. "Aktivitas tambang ilegal sudah tutup," ujarnya singkat. Upaya legalisasi ini juga disertai dengan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan tambang yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda siap mendukung penuh keberlanjutan program ini.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama