Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dicekal dari aktivitas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kedelapan tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan pencekalan berlaku sehari setelah penetapan status tersangka pada Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” kata Bhudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan yang masih berlangsung, termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” kata dia. Selain pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan, penyidik juga akan mempertimbangkan gelar perkara khusus yang diajukan saat Roy Suryo dkk pada Kamis (20/11/2025). “Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucap dia. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Sumber : Kompas.com
