Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menilai, amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menjadi momen merajut tali persaudaraan. Apalagi, langkah Presiden RI Prabowo membebaskan Hasto dan Lembong dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
"Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," ucap Gibran, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025). Gibran optimis keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah matang.
Dia meyakini Kepala Negara punya pertimbangan sebelum memutuskan ini.
"Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," ujar dia. Diketahui, DPR menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang.
Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum, yang kemudian diserahkan ke DPR dalam surat presiden (surpres) tertanggal 30 Juli 2025. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum.
Jadi surat permohonan dari Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ujar Supratman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sumber : Kompas.com