Tanggapi Hasil Penyelidikan Kematian ADP, Kemlu RI Apresiasi Polisi

 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah menyimak hasil penyelidikan kematian diplomatnya yang berinisial ADP dan mengapresiasi kerja kepolisian dan ahli. “Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan,” kata pihak Kemlu RI dalam pernyataan pers tertulis, Rabu (30/7/2025).

Kemlu RI juga menghargai perhatian dan masukan yang telah disampaikan oleh semua pihak terkait dengan wafatnya ADP di kosnya, kawasan Jakarta Pusat. Kemlu mendukung penuh penyelidikan peristiwa meninggalnya diplomat usia 39 tahun itu dengan cara menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan kepada pihak terkait. 

“Kemlu memberikan dukungan penuh dan akses terhadap seluruh informasi dan berbagai hal terkait lain kepada keluarga, penyelidik, dan para ahli, termasuk Komnas HAM. Kemlu juga memfasilitasi pengumpulan seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan oleh kepolisian,” papar Kemlu RI.

Kemlu RI mengikuti dengan saksama informasi resmi dari Polda Metro Jaya yang menyampaikan hasil penyelidikannya pada Selasa (29/7/2025) kemarin. Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

Polisi ADP meninggal tanpa keterlibatan pihak lain

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan terkait kematian ADP (39), diplomat Kemlu yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyelidik sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) kemarin. Polisi juga menyampaikan belum menemukan unsur pidana dalam kematian ADP.

 

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama