
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) tidak terkait dengan bergabungnya Indonesia dalam organisasi BRICS. Tarif itu dikenakan jauh-jauh hari oleh Presiden AS Donald Trump sebagai balasan atas tarif impor yang dikenakan Indonesia untuk produk-produk negeri Paman Sam. "Kalau menurut pendapat kami sesungguhnya tidak ada (kaitannya). Dan pengenaan tarif 32 persen itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS.
Saya pikir nggak ada hubungannya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Baca juga: Bisakah Indonesia Turuti 3 Permintaan Trump agar Tarif Impor Diturunkan? Prasetyo menuturkan, tarif tersebut pun bukan hanya berlaku untuk Indonesia maupun negara anggota BRICS. Tarif dikenakan Trump kepada sekitar 180 negara di dunia. "Karena itu kan kalau saudara-saudara perhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia," ucap Prasetyo.
Adapun saat ini, Indonesia tengah menegosiasi kembali besaran tarif tersebut, menyusul kebijakan AS yang bakal mematok tarif 32 persen kepada Indonesia per 1 Agustus 2025. Tenggat itu jauh lebih lama dari tenggat semula pada 9 Juli 2025. Pihak Indonesia menilai AS memberikan kelonggaran waktu untuk berunding lebih lanjut.
"Minta doanya, tim ekonomi kita sedang berada di Amerika dipimpin oleh Pak Menko (Perekonomian) Airlangga untuk terus melakukan upaya negosiasi, supaya intinya adalah kita berharap apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat dapat ditinjau kembali sehingga memberikan keuntungan bagi perdagangan kita," jelas Prasetyo. Ia pun berharap, AS dapat mempertimbangkan tarif lebih kecil bagi Indonesia. "Kita berharap, kita betul-betul berharap itu Pemerintah Amerika dapat mempertimbangkan.
Tapi makanya kita tunggu, mohon doanya dari seluruh masyarakat Indonesia supaya tim negosiator dapat memberikan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara kita," pinta Prasetyo. Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan hasil negosiasi tarif impor terhadap 14 negara. Indonesia termasuk dalam daftar dengan tarif sebesar 32 persen.
Trump menyampaikan pengumuman itu lewat sejumlah unggahan di media sosial Truth Social, Senin (7/7/2025) waktu AS. CNBC melaporkan informasi tersebut pada Selasa (8/7/2025). Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
Trump juga menyebut Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand. Barang dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenai tarif 25 persen. Produk asal Afrika Selatan dan Bosnia dikenai tarif 30 persen. Indonesia masuk kategori dengan bea impor 32 persen. Tarif untuk Bangladesh dan Serbia ditetapkan 35 persen.
Kamboja dan Thailand dikenai 36 persen. Laos dan Myanmar terkena tarif tertinggi, 40 persen. Trump meminta 14 negara tersebut tidak membalas tarif itu dengan kenaikan bea serupa. "Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif, maka, berapa pun jumlah yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan," tulis Trump dalam surat yang diunggah.
Sumber : Kompas.com
Tags:
Politik