Persoalan kabel semrawut yang menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengambil langkah konkret, sembari menyiapkan regulasi jangka panjang berupa Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, penataan kabel tidak harus menunggu rampungnya Perda Ducting.
Menurut dia, Pemkot Malang tetap bisa melakukan upaya penataan dan pembenahan dalam jangka pendek agar persoalan kabel menjuntai dan tak berfungsi tidak terus berlarut-larut. “Pemkot Malang sebenarnya bisa langsung bergerak. Saya kita sambil menyusun regulasi jangka panjang berupa Perda, Pemkot juga busa melakukan upaya-upaya penataan dan pembenahan kabel untuk jangka pendeknya,” kata Dito di Malang, Sabtu (17/1/2026).
Panggil Apjatel
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Melalui asosiasi ini, Pemkot dapat mengoordinasikan para penyedia layanan telekomunikasi untuk mulai menyisir kabel-kabel udara yang dinilai semrawut dan membahayakan. Menurut dia, penataan bisa dimulai dari identifikasi kepemilikan kabel.
Kabel-kabel yang menjuntai, tidak tertata, atau sudah tidak berfungsi dapat segera dirapikan bahkan dibongkar karena masuk kategori limbah kabel. “Pemkot perlu memanggil Apjatel untuk mulai menyisir dan membenahi kabel-kabel." "Dimulai dengan identifikasi providernya, kemudian mulai dirapikan untuk yang kabel menjuntai atau sudah tidak berfungsi atau limbah kabel,” jelasnya.
DPRD juga mendorong Pemkot Malang untuk menetapkan kawasan prioritas penataan. Ruas jalan protokol, kawasan wisata, hingga pusat kota dinilai perlu menjadi fokus awal pembenahan agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Selain itu, opsi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) juga dinilai realistis sebagai dasar hukum penataan kabel dalam jangka pendek dan menengah.
Langkah ini disebut sudah diterapkan di sejumlah daerah lain. “Contohnya Kota Semarang. Mereka menggunakan Peraturan Wali Kota untuk penataan kabel untuk jangka pendek dan menengah,” ujar dia. Meski demikian, Dito mengakui, ketiadaan Perda membuat daya paksa pemerintah terhadap penyedia layanan masih terbatas. Saat ini, Pemkot belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan ketat maupun menjatuhkan sanksi kepada provider yang tidak patuh.
“Karena belum ada Perda, pendekatannya memang masih sebatas ajakan dan imbauan melalui Apjatel. Soal sanksi dan pengawasan belum bisa ditegakkan maksimal,” ungkap dia. Oleh karena itu, DPRD menilai penyusunan Perda penataan kabel tetap harus menjadi prioritas jangka panjang. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur secara komprehensif mulai dari perizinan, standar penataan, pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar.
“Ranperda Ducting sudah kami usulkan ke Bampemperda. Kami minta untuk segera disusun di tahun ini, sehingga akhir tahun bisa masuk di Prompemperda." "Karena penyusunan Ranperda itu kan ada tahapannya, tidak bisa yang langsung, ada mekanismenya sesuai aturan,” tegas dia.
Sumber : Kompas.com
