Komplotan Ganjal ATM Bobol Rekening Warga di Ciputat, Uang Rp 73 Juta Raib

 

Polisi menangkap komplotan ganjal mesin ATM di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/10/2025). Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan aksi empat pelaku ini terungkap setelah menerima laporan warga yang kehilangan uang di rekening usai bertransaksi di mesin ATM minimarket Bukit Indah II, Kelurahan Serua. "Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda, kami menemukan aktivitas," ujar Bambang dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/10/2025).

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/10/2025), ketika korban bernama Puji Yono (62) mendapati saldo rekeningnya hilang sebesar Rp 73,2 juta. Saldo tersebut hilang lantaran adanya sejumlah transaksi ilegal, seperti pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.

Merasa curiga, ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat Timur dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi menangkap pelaku utama Tomi Saputra (38) di sebuah toko emas di kawasan Cipayung. "Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengamankan pelaku utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan," kata dia.

Kemudian, polisi menangkap tiga pelaku lain yakni Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28). Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang. "Mereka ditangkap saat sedang menggunakan narkoba," ucap dia. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita alat isap sabu dan berbagai bukti hasil kejahatan, seperti 18 kartu ATM diduga milik korban lain, uang tunai Rp 5 juta, sepeda motor Honda Beat tanpa TNBK, handphone, pakaian pelaku, dan kuitansi pembelian emas serta print out rekening korban.

Kini keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama