Prabowo Beri 2 Syarat Utama Pindahkan Pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara, IKN jadi Ibu Kota Politik

 Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Dengan penetapan ini, Prabowo menyatakan pemerintahan Indonesia akan segera berpindah dari Jakarta ke IKN.


menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Dengan penetapan ini, Prabowo menyatakan pemerintahan Indonesia akan segera berpindah dari Jakarta ke IKN.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo menetapkan dua syarat pemindahan pemerintahan ke IKN. Dua syarat Utama yakni pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas ibu Kota Nusantara.

"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pmindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres dikutip Jumat (19/9/2025).

4.100 ASN Dipindah

Selain itu, sebanyak 1.700-4.100 orang ASN bakal dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari pemindahan pemerintahan ke IKN.

"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASNke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," lanjut bunyi Perpres itu.

IKN Ibu Kota Politik

Sebelumnya, Prabowo menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.

Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).

Pembangunan Kawasan Inti Dalam

Pembangunan Kawasan Inti IKN Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Komposisi pembangunan meliputi:

20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50% untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama