Pengacara Hotman Paris menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa membacakan vonis meski terdakwa Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam persidangan. “Vonis bisa dibacakan walaupun terdakwa sakit. Namun, hakim cukup bijaksana seperti karena diundur seminggu,” kata Hotman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dalam kasus ini, Razman didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Hotman berpendapat, pembacaan vonis bisa dilakukan tanpa adanya terdakwa di ruang sidang karena proses pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah selesai.
Ia mengatakan, aturan ini telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namun, karena pemeriksaan bukti sudah selesai, pemeriksaan saksi sudah selesai, pleidoi sudah selesai, itu jelas di hukum acara KUHAP, tidak harus menunggu (Razman hadir di sidang),” ujar Hotman. Sebelumnya, PN Jakut menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Razman akan dilakukan hari ini.
Pembacaan vonis ini sudah pernah ditunda hingga tiga minggu. Namun, saat sidang vonis dibuka, Razman masih belum terlihat di ruang sidang. Razman diketahui berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman, yakni Nur Elly Rambe, dan empat kuasa hukumnya. Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit, seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
"Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya. Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati. Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu. Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Sumber : Kompas.com
