Poliri Larang Ruko di Beji Depok Dijadikan Gudang Motor Sitaan Debt Collector


 Polisi melarang ruko di Beji, Kota Depok, dijadikan gudang motor sitaan debt collector. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pemanfaatan ruko oleh para pelaku sudah menyalahi aturan. Sebab, motor-motor yang disita atau dirampas tidak disertai kesepakatan dengan pemilik kendaraan. “Jadi sebenarnya itu tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan. Jadi tidak boleh secara semena-mena ataupun secara sepihak langsung membawa dan merampas,” ujar Made, Selasa (19/8/2025).

Saat ini, ruko tersebut sudah dikosongkan dan tak diperkenankan lagi digunakan untuk menyimpan motor sitaan. Selain itu, keberadaan ruko itu juga dinilai meresahkan warga sekitar.

“Untuk lokasi tersebut sudah kita cek dari polsek Beji dan juga sudah dikosongkan,” kata Made.

Di samping itu, polisi menetapkan pria berinisial DDJ dan DN sebagai tersangka karena menarik paksa motor korban berinisial HZ di Jalan KHM Usman, Beji. Mereka berperan dalam mengintai, mengadang sepeda motor, hingga memaksa korban ke ruko penyimpanan motor sitaan. “(Tersangka) memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ucap Made. Diperkirakan, para tersangka memperoleh imbalan Rp 500.000 untuk setiap motor yang berhasil mereka tarik paksa. Sebelumnya, polisi menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok. Mereka diduga menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji pada Rabu (6/8/2025).

Kapolsek Beji Komisaris Josman menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji. Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban, mengaku sebagai debt collector, dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.

“(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," tutur Josman, Kamis (7/8/2025). Keempat pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama