KPK Yakin Amnesti untuk Hasto Diberikan Melalui Pertimbangan yang Ketat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. KPK juga yakin bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui pertimbangan yang sangat ketat. 

“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025). “Ini tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” sambung dia.

Asep juga menegaskan bahwa amnesti yang diterima Hasto tidak menghentikan proses hukum yang menjerat tersangka lain, seperti Pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.

“Tadi sudah saya sampaikan untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu keppres ini,” ujar dia. Diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 20.23 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam. Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut. Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada dirinya.

“Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” kata Hasto.

Menurut Hasto, keputusan Prabowo tersebut merupakan jawaban dari pleidoi dan duplik yang disampaikannya saat persidangan. “Yang artinya, apa yang kami suarakan di dalam pleidoi dan di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga dipertimbangkan dari DPR,” ujar dia.

Sumber : Kompas.com
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama