Diminta Hotma Cabut Dakwaan Terdakwa Gula Lain, Kejagung: Abolisi Hanya Personal Tom Lembong

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, abolisi atau penghapusan penuntutan dan akibat hukum perkara dugaan korupsi importasi gula hanya berlaku bagi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, saat dimintai tanggapan terkait permohonan Hotman Paris agar perkara importasi gula untuk terdakwa lainnya dihentikan. 

Hotman merupakan kuasa hukum dari pengusaha gula swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. “Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” ujar Anang, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Meski menghormati hak Hotman sebagai pengacara terdakwa, namun Kejagung tetap pada sikap bahwa kasus importasi gula tetap harus diteruskan.

Anang menuturkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, hanya berlaku pada Tom Lembong. “Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” tutur Anang. 

“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang,” tambah dia. Sebelumnya, Hotman Paris meminta Kejagung mencabut surat dakwaan kasus importasi gula yang menjerat para pengusaha swasta dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia juga meminta majelis hakim agar menghentikan perkara importasi gula dan mencoret dari daftar buku perkara karena Tom Lembong sebagai pelaku utama sudah dibebaskan dari semua akibat hukum. 

“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama