Calon Hakim MK Inosentius Samsul Pernah Wakili DPR di Sidang MK


 Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Arief Hidayat, Inosentius Samsul, terekam pernah mengikuti sidang di MK dan memperkenalkan pihak DPR di sidang itu. Rekam jejak sidang itu terjadi pada 14 Juli 2025, untuk lima perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 terkait uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Dia menjadi pembaca untuk mengenalkan rombongan DPR-RI yang saat itu bersidang untuk mendengarkan keterangan ahli. "Yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua, Hakim Konstitusi, serta Yang Mulia Para Hakim Konstitusi. Pagi ini dari DPR ada tiga ahli yang bersedia hadir," kata Inosentius, dikutip dari risalah sidang MK, Kamis (21/8/2025).

Inosentius saat itu mengatakan ahli yang dihadirkan adalah Satya Arinanto, Faisal Santiago, dan Ibnu Sina Chandranegara.

"Dari badan keahlian, di samping kami ada saudara Novianto selaku Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, dan saya sendiri Dr. H. Inosentius Samsul S.H., M.H., selaku Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR RI," ucapnya.

Dalam sidang itu, Inosensius sedikit bicara, karena memang persidangan saat itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan dari DPR-RI. Dia hanya memberikan penegasan akan memberikan risalah rapat di hotel bintang lima Fairmont saat pembahasan revisi UU TNI berlangsung.

Inosentius calon pengganti Arief Hidayat

Diberitakan sebelumnya, calon hakim MK Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025) hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Inosentius menjadi satu-satunya kandidat pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Untuk diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.

Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun. Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo (65 tahun), Anwar Usman (68 tahun), Arief Hidayat (69 tahun), Saldi Isra (56 tahun), Enny Nurbaningsih (63 tahun), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60 tahun), Guntur Hamzah (60 tahun), Ridwan Mansyur (65 tahun), dan Arsul Sani (61 tahun).

 Sumber : Kompas.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama