Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI menyangkut hakim konstitusi yang akan pensiun dalam beberapa waktu mendatang, yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman. “Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Di antara 9 hakim MK, hakim konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 dan Anwar Usman pada akhir Desember 2026. Suhartoyo mengaku, MK tidak akan mendorong DPR untuk mengatur komposisi hakim konstitusi dengan konfigurasi tertentu seperti keterwakilan perempuan. Menurutnya, komposisi itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun undang-undang turunannya.
“Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksanaannya enggak,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.
Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman 68 tahun, Arief Hidayat 69 tahun, Saldi Isra 56 tahun, Enny Nurbaningsih berusia 63 tahun. Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh 60 tahun, Guntur Hamzah 60 tahun, Ridwan Mansyur 65 tahun, dan Arsul Sani 61 tahun.
Sumber : Kompas.com
Tags:
Politik