Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi Ungkap Peran 12 Tersangka

 Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terkait penjualan bayi ke Singapura. Polisi mengungkap para tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. "Yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (14/7/2025) malam. 

Belasan tersangka wanita ini diboyong petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. "Jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka," ucapnya. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari para korban. 

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan bahwa tersangka berinisial SH alias LSH merupakan penampung bayi di Pontianak sebelum dikirim ke Singapura. Ia dan rekan lainnya melakukan perdagangan bayi sejak tahun 2023 lalu. "Semua (pelaku) warga negara Indonesia," ucapnya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan kepolisian, ada sekitar 24 bayi yang telah dikirim ke Singapura. Ada satu yang berhasil diselamatkan petugas di wilayah Tangerang, sedangkan lima bayi lainnya diselamatkan di Pontianak. Bayi-bayi ini dijual dengan harga yang variatif, mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Meski begitu, polisi masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap kasus perdagangan bayi ini.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama