
Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Bantul, DI Yogyakarta, yang diduga menjadi korban mafia tanah masih menunggu perkembangan penyidikan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpanya. Ia berharap polisi segera menetapkan tersangka dan sertifikat tanahnya dapat segera dikembalikan. "Belum ada kabar lanjut. Menunggu dari Polda," ungkap Bryan saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa (24/6/2025).
Bryan mengungkapkan harapannya agar kasus tanah miliknya segera ada perkembangan, mengingat kasus Mbah Tupon yang dilaporkan sebelumnya sudah menjerat tersangka. "Kasus Mbah Tupon yang duluan dilaporkan ke Polda. Jaraknya hampir beberapa minggu dari saya melapor," jelasnya. Dia menambahkan, salah satu tersangka dalam kasus Mbah Tupon adalah terlapor dalam kasusnya.
Sertifikat tanah miliknya, menurut Bryan, diserahkan kepada Triono Kumis, yang merupakan terlapor dalam kasusnya. Pihaknya hanya bisa berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan sertifikatnya dapat kembali. "Agar sertifikat bisa segera kembali dan para tersangka mendapat hukuman maksimal," ucapnya.
Sebelumnya, Polda DIY telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Bryan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan hal ini di Mapolda DIY pada Jumat (20/06/2025). "(Status penanganan kasus sudah) Naik sidik," ungkap Idham Mahdi.
Dalam perkembangan terbaru, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berkaitan dengan tanah warisan Mbah Tupon. Kronologi kasus Bryan Manov Qrisna Huri mengungkapkan bahwa ia terkejut ketika didatangi petugas bank yang memberitahukan bahwa tanah warisan yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah tangan dan diagunkan ke bank.
“Kronologi awal sekitar bulan Agustus 2023, orang tua minta bantuan bapak TR untuk pecah sertifikat. Setelah itu tidak ada kabar lagi. Pada November atau Desember 2024 ada bank datang ke rumah kita penagihan angsuran ternyata diangsurkan atas nama MA. Saya pun tidak tahu MA,” jelas Bryan saat ditemui di Kantor Pemkab Bantul pada Senin (5/5/2025).
Bryan menambahkan, saat mencoba membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024, ia mendapati bahwa sertifikat tanah tersebut sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi. Luas tanah yang dipermasalahkan adalah 2.275 meter persegi, yang terdiri dari rumah tinggal dan bangunan kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul, dengan nilai total sekitar Rp 9 miliar.
Bryan mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait pengajuan pinjaman bank tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa keluarganya sudah mengenal dekat dengan TR, yang dikenal sebagai makelar tanah. Awalnya, tanah bernama Sutono Rahmadi sebelum meninggal minta tanah diturunkan atas nama anak. Selama tahun 2024 saat turun waris hanya sekali tanda tangan, dan tidak ada lagi notaris,” tuturnya.
Bryan menegaskan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada tanggal 30 April lalu dan berharap agar sertifikat tanahnya dapat kembali. Ia juga berencana untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak bank agar tidak melelang tanah tersebut.
Sumber : Kompas.com