Reformasi TKDN untuk percepat penerbitan sertifikat: Menteri

Minister Agus Gumiwang

Pinalti.news - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan regulasi terkait kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk percepatan penerbitan sertifikat.

"Intinya, saat ini kita sedang bahas bagaimana tata kelolanya, pembenahan proses bisnisnya, pembenahan penghitungan sertifikat TKDN," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Pembenahan TKDN ini merupakan bagian dari upaya deregulasi pemerintah yang nantinya akan memperlancar atau memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya.

Menurut Agus, pembenahan ini nantinya akan memperbaiki iklim investasi dan lingkungan usaha.

Dengan adanya regulasi baru, proses penghitungan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan murah sehingga biaya untuk memperoleh sertifikat TKDN dapat ditekan.

"Kami yakin setelah regulasi ini terbit, proses pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat TKDN akan menjadi lebih cepat, mudah, dan murah," tegasnya.

Menteri Perindustrian menegaskan, proses reformasi sudah dimulai sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal baliknya.

Pada 2 April 2025, Presiden Trump memberlakukan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, termasuk tarif sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia, beserta tarif dasar sebesar 10 persen terhadap impor dari semua negara.

Lebih lanjut, Menperin menyatakan, kementeriannya terus melakukan pembahasan dan berharap regulasi tersebut segera rampung. Kementerian Perindustrian juga akan melakukan konsultasi publik dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami memandang perlu untuk mengevaluasi dan membenahi hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri terkait TKDN. Proses bisnisnya harus lebih baik," ujarnya.

Sumber: Antara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama